Tata Cara Pendaftaran CPNS di Lingkup Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2014
.jpg)
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Persetujuan
Prinsip Tambahan Formasi ASN 2014 serta Nota Dinas Kepala Biro SDM BPK RI No.12001/ND/X.3/08/2014
tanggal 14 Agustus 2014 tentang Rekrutmen ASN BPK RI Tahun 2014, berikut
beberapa hal yang perlu diketahui terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara
(ASN/CPNS) di Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014:
1. Rekrutmen ASN
dilakukan secara nasional melalui Panitia Seleksi Nasional (Paselnas). Pendaftaran ASN dilakukan pada portal nasional pada http://paselnas.mepan.go.id atau
sscn.bkn.go.id yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar umum pada tanggal 20
Agustus sampai tanggal 3 September 2014 dengan tahapan sebagai berikut:
- Memahami informasi umum tentang proses pendaftaran sesuai yang yang ditetapkan oleh paselnas;
- Mempelajari Formasi ASN 2014 yang tersedia beserta persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan;
- Menentukan Formasi yang dipilih;
- Mengisi form pendaftaran pada formasi yang dipilih;
- Mengisi data sesuai KTP yang berlaku, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan alamat e-mail;
- Setelah mengisi form pendaftaran pelamar akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran melalui e-mail dan setiap peserta akan mendapatkan user name dan password sebagai akses login untuk mengunggah kelengkapan dan persyaratan pendaftaran, dan mendapatkan informasi menuju portal instasi dan formasi yang dipilih;
- Pendaftar mendapakan akses login yang diterima melalui e-mail dari Paselnas untuk mengakses laman www.cpns.bpk.go.id
2. Tenaga Tidak Tetap BPK
yang berminat untuk mengikuti rekrutmen ASN dapat melakukan pendaftaran secara
online sebagai pelamar umum;
3. Pelamar yang memenuhi
syarat formasi dan terdaftar melalui portal nasional tersebut dapat melakukan
pengunggahan kelengkapan dan persyaratan di portal ASN Pendaftaran ASN BPK tahun
2014, melalui laman cpns.bpk.go.id;
4. Hasil Tes Kemampuan
Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) akan diintegrasikan datanya oleh
Paselnas dan akan dijadikan dasar kelulusan bagi pelamar untuk selanjutnya
diumumkan secara terbuka;
5. BPK akan mengumumkan
peserta yang lulus melalui media online dan media cetak.
Baca Juga Artikel Terkait berikut:


No comments
Bagaimana pendapat Anda tentang Artikel di atas...??
Silahkan beri komentar dan tanggapan melalui kolom komentar di bawah ini..!